SIP


DEFINISI SISTEM INFORMASI PERTANAHAN
(SIP)
“Suatu komponen yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data persil (kadaster) lahan dan sumberdaya manusia yang bekerja bersama secara efektif untuk memasukan, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasikan, menganalisis dan menampilkan data dalam suatu informasi yang berisi keterangan mengenai persil lahan (status kepemilikan, luasan, penggunaan lahan, zoning site)”


PENGERTIAN HARAFIAH SIP
“Sistem informasi yang memungkinkan penggunaan lahan yang paling efisien dan sistem yang berkaitan dengan program pembangunan tingkat makro dan praktek penggunaan lahan untuk tanah tanah milik individu dan pemiliknya. “


SEJARAH SIP
• Tanah konvensional Sistem Informasi Pertanahan di Indonesia pada dasarnya terdiri dari catatan tanah masing‐masing desa, yang dibuat oleh agregasi dari sketsa grafis dari tanah milik individu dan rincian deskriptif dari bidang tanah seperti judul dan luas.
• catatan Tanah negara dalam bentuk sekarang ini telah berkembang lebih dua abad yang lalu, yaitu pada masa penjajahan belanda. Catatan‐catatan memenuhi persyaratan minimum seperti menunjukkan kepemilikan terkenal dari kepemilikan tanah itu, luasan tanah, klasifikasi tanah, penggunaan lahan, dan lain‐lain

SIP KONVENSIONAL = PEMETAAN …?
• Konsep, metode dan analisis Sistem Informasi Pertanahan (SIP_ konvensional/ Informasi kadaster adalah SAMA dengan pemetaan suatu wilayah. Perbedaan yang ada, SIP lebih memfokuskan pada objek Tanah saja.


KELEMAHAN SIP KONVENSIONAL
• Sukar untuk men‐generalisir data, misalnya data pada peta skala 1:1.000 akan dijadikan peta skala 1:10.000
• Media penyimpanan data (kertas, kalkir dsb) mudah mengalami penyusutan/pengembangan akibat temperatur yang berubahubah sehingga ketelitian peta berkurang
• Adanya keterbatasan informasi yang dapat disajikan dalam peta agar mudah dipahami
• Analisis pada peta lebih didasarkan pada kemampuan membaca peta (secara intuitif/kualitatif)


SIP CONTEMPORER = GIS …?
• Konsep, metode dan analisis Sistem Informasi Pertanahan (SIP_ contemporer adalah SAMA dengan Sistem Informasi Geografis suatu wilayah. Perbedaan yang ada, SIP lebih memfokuskan pada objek Tanah saja.


KOMPONEN APA SAJA YANG UMUM DAN SERING
DITAMPILKAN DALAM SIP
a. data dan peta penatagunaan tanah (potensi, peruntukan, dan
penggunaan tanah)
b. Pemilikan dan Penguasaan tanah
c. Pendaftaran tanah
d. Pajak tanah
• Pendaftaran tanah mencakup subyek:
a. Hak
b. Luas tanah
c. Jenis hak atas tanah
d. Tanda bukti hak atas tanah/sertifikat tanah
e. Pembebanan hak tanggungan
f. Mutasi hak


ASPEK PENGELOLAAN LAHAN PERKOTAAN
• Pengumpulan Data Sumber Daya Tanah
• Perencanaan Tata Guna Tanah
• Pengaturan Pemanfaatan Tanah
• Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Tanah
• Penyerasian Penggunaan Tanah dengan Rencana Tata Ruang


PENGUMPULAN DATA SUMBER DAYA TANAH
• Pengumpulan data sumber daya tanah baik melalui survey
lapang maupun pemanfaatan data dan peta yang telah ada.
• Pengelolaan sumber daya tanah
• Penyajian data sumber daya tanah dalam bentuk peta, angka
dan uraian/deskripsi
• Pengelolaan data sumberdaya tanah agar data tetap updated


PERENCANAAN TATA GUNA TANAH
• Perencanaan ini digunakan untuk mengalokasikan tanah untuk
program pembangunan.
• Program pembangunan yang dapat diakomodasikan dengan
rencana tata ruang ini adalah:
– A. Program yang kebutuhan tanahnya sudah riel (program jangka
pendek/tahunan)
– B. Program yang mendekati riel (Program jangka menengah/lima tahun)


PENGATURAN PEMANFAATAN TANAH
• Ijin lokasi (proyek swasta)
• Penetapan lokasi (proyek pemerintah)
• Ijin perubahan penggunaan tanah
• Pertimbangan teknis tata guna tanah
• Pertimbangan aspek pengaturan penguasaan tanah
• Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Ijin Undang‐Undang Gangguan
• Ijin usaha tetap


PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
PEMANFAATAN TANAH
• Program ini dilakukan oleh pemerintah dengan langkahlangkah:
a. Pemberian pedoman
b. Bimbingan
c. Pelatihan
d. Arahan
• Pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tanah dilakukan
karena sering terjadinya sumber‐sumber penyimpangan.


• Sumber – sumber penyimpangan terhadap rencana tata ruang
dapat disimak sebagai berikut:
– A. Rencana tata ruang yang tidak akomodatif
– B. Peruntukan ruang tidak didukung tersedianya prasarana
– C. Kurangnya sosialisasi rencana tata ruang
– D. Kesadaran hukum masyarakat yang kurang
– E. Kesulitan pembebasan tanah pada lokasi yang sesuai
• Sebab‐sebab kegagalan pembebasan tanah adalah:
– A. Nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan oleh pihak pembangun terlalu
rendah.
– B. Pemilik tanah meminta harga ganti rugi yang terlalu tinggi dari harga
pasaran
PENYERASIAN PENGGUNAAN TANAH DENGAN
RENCANA TATA RUANG
• Langkah penyelenggaraan penatagunaan tanah yang diperlukan
adalah penyerasian penggunaan tanah yang terjadi dengan
rencana tata ruang dengan mempertimbangkan kondisi bidangbidang
tanah dari:
– A. Aspek fisik
– B. Aspek ekonomi
– C. Aspek Status Tanah
– D. Kelestarian Lingkungan












Comments

Popular posts from this blog

Entity Relationship Diagram (ERD) Minimarket

RPL

Otomata & Teori Bahasa